• Lombok, Nusa Tenggara Barat
INNA LILLAHI.. Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq Meninggal Dunia

INNA LILLAHI.. Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq Meninggal Dunia

LOMBOK GROUP NEWS | Innalillahi Wa Inna Ilaihiraajiuun…3x, Kabar duka datang dari keluarga besar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Salah satu hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengadili vonis terhadap Habieb Rizieq Shihab dalam perkara hasil tes swab RS Ummi, Bogor, Suyarman meninggal dunia pada Sabtu 10 Juli 2021.

Kabar duka tersebut dibenarkan oleh Hakim sekaligus Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal.

“Betul, mengenai meninggal dunia betul. Sudah dimakamkan kemarin di Cirebon, di tempat kediaman beliau (Suyarman),” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi merdeka.com Minggu (11/7/2021).

Baca Juga:  Ini Hasil Investigasi Koran Tempo Soal Tewasnya Polisi Yang Diduga Terlibat Pembunuhan Laskar FPI

Alex menyebut, jenazah Suryaman telah dimakamkan pada Sabtu (10/7/2021) kemarin. Kendati begitu, Alex belum memberikan informasi rinci terkait penyebab meninggalnya Suryaman.

“Sudah dimakamkan kemarin, di Cirebon di tempat kediaman beliau,” ucap Alex.

Adapun lokasi pemakamannya dilakukan di daerah Cirebon yang merupakan kediaman dari almarhum Suryaman.

Diketahui, Suyarman merupakan salah satu hakim anggota yang menjalani sidang perkara RS Ummi, bersama hakim anggota lainnya Mu’Arif dan hakim ketua Khadwanto terhadap tiga terdakwa yakni pada perkara nomor 225 Rizieq Shihab, perkara nomor 224 menantunya Hanif Alatas, dan perkara nomor 223 Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Baca Juga:  Pengamat: Investasi 'MIRAS', Publik Kaitkan Pembubaran FPI

Dalam vonisnya Majelis Hakim memberikan vonis 4 tahun penjara untuk terdakwa Habieb Rizieq Shihab, Kemudian Hanif Alatas serta Andi Tatat masing-masing divonis 1 tahun penjara dalam perkara hasil swab test RS UMMI.

.

Tags :