Polisi Tangkap Pelaku Hoax Bantuan 2 T, Netizen: Yang Hoax 11.000 T Kapan Ditangkap?

LOMBOK GROUP NEWS | Kabar soal dana bantuan keluarga Akidi Tio sejumlah 2 Triliun untuk penanganan bantuan covid-19 menjadi perbincangan heboh warganet baru-baru ini, bahkan hingga masuk topik trending Indonesia hari ini.
Penyerahan bantuan Rp 2 triliun secara seremonial sudah dilakukan di Mapolda Sumsel oleh keluarga Akidi Tio kepada Kapolda Sumsel Eko Indra Heri. Penyerahan itu dilakukan Heriyanti melalui perantara dokter keluarga, Prof Dr dr Hardi Darmawan.
Tidak hanya itu penyerahan bantuan itu pun disaksikan juga oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, Kadinkes Sumsel Bu Lesty, Danrem Gapo Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji, dan sejumlah pejabat lainnya.
Bantuan yang dijanjikan sebesar Rp 2 triliun itu ternyata hoax. Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio dijemput aparat polisi dari salah satu bank dan digiring ke Mapolda Sumsel.
Polda Sumatera Selatan menetapkan Heriyanti anak bungsu Akidi Tio sebagai tersangka kasus sumbangan Rp2 triliun. Heriyanti digelandang ke Mapolda Sumsel pada Senin (2/8/2021).
Anak bungsu Akidi Tio ini ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyiarkan menyiarkan berita bohong terkait sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.
“Kita sudah menetapkan tersangka bagi Heriyanti,” kata Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncurodi saat menggelar konferensi pers bersama Guberur Sumsel Herman Deru di kantor Pemprov Sumsel, Senin (2/8).
Ranto mengatakan, penetapan Heriyanti sebagai tersangka dilakukan setelah tim khusus yang dibentuk Kapolda Sumsel melakukan penyelidikan selama sepekan. Hasilnya petugas menemukan indikasi penipuan dalam sumbangan itu.
“Kapolda sebelumnya membentuk tim. Tim pertama menyelidiki kebenaran asal-usul komitmen itu (bantuan), tim kedua soal penanganan uang karena jumlah banyak. Hasilnya ternyata ada penipuan,” ungkap Ratno.
Menanggapi kabar tersebut, warganet ramai-ramai menggaungkan agar pelaku hoax 11.000 Triliun juga diperlakukan sama.
“Nah yang Nipu 2 T sudah diperiksa dengan tuduhan Penghina terhadap negara, lalu kapan pak pol yang Nipu 11.000 T dikantongnya itu ditangkap ? Bukankan dia itu nipu seleruh rakyat di negri ini ? ” tanya akun twitter @Nicho_Silalahi
“Yg nge Prank 2 Triliun langsung ditangkap, yg nge Prank 11.000 T kapan ?” tanya akun warganet lainnya @pakarkampanye
Meski warganet tidak menyebut lansung pelaku hoax 11.000 T, namun sebelumnya beredar kabar bahwa Presiden Joko Widodo mengantongi dana sebesar Rp 11.000 triliun. Uang tersebut diklaim bisa digunakan daripada mencari utang.
Hal ini disampaikan oleh Jokowi dalam acara sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty, di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8/2016) silam.
“Banyak sekali uang milik orang Indonesia di luar (negeri). Ada data di kantong saya, di Kemenkeu di situ dihitung ada Rp 11.000 triliun yang disimpan di luar negeri. Di kantong saya beda lagi datanya, lebih banyak. Karena sumbernya berbeda,” ujar Jokowi.
Dia mengatakan, pemerintah akan membawa pulang kembali uang-uang itu lewat program tax amnesty. Sehingga bisa membantu untuk membangun ekonomi di dalam negeri.
“Yang paling penting bagaimana uang-uang itu bisa dibawa kembali ke negara kita. Karena kita perlu partisipasi saudara-saudara sekalian untuk negara dan bangsa,” kata Jokowi kepada 10.000 peserta sosialisasi tax amnesty.
Jokowi juga pernah menyebut data itu dalam acara sosialisasi tax amnesty. Saat itu Jokowi mengatakan harta orang Indonesia yang disimpan di luar negeri sangat banyak. Namun, mayoritas harta tersebut belum dilaporkan ke Ditjen Pajak. Beberapa tahun yang lalu dalam satu kesempatan Jokowi pernah menyinggung soal uang WNI yang parkir di luar negeri mencapai Rp 11.000 triliun.
“Data yang ada di Kementerian kurang lebih Rp 11 ribu triliun. Daftarnya ada di kantong saya. Yang hadir di sini saya hapal, satu dua masih simpan di sana,” ujar Jokowi saat sosialisasi tax amnesty di Ballroom Hotel Clarion, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (25/11/2016) silam.