• Lombok, Nusa Tenggara Barat
Dapet Komisi 80%, Aplikasi Trading Quotex Bikin Doni Salman Jadi ‘Crazy Rich’ dan Mendekam di Tahanan

Dapet Komisi 80%, Aplikasi Trading Quotex Bikin Doni Salman Jadi ‘Crazy Rich’ dan Mendekam di Tahanan

LOMBOK GROUP, NEWS – Afiliator platform Quotex, Doni Salmanan, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bareskrim Polri menyebut Doni menerima 80 persen keuntungan dari kekalahan member-nya.

Bareskrim menilai konten YouTube yang dibuat Doni seolah-olah untuk menjebak para korbannya.

“Delapan puluh persen dari kekalahan. Dia kan memberikan berita bohong bahwa ‘mainlah dengan saya’. Terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya nggak ada yang pernah menang,” kata Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

Selain itu, polisi mengatakan Doni Salmanan memiliki 25 ribu member di aplikasi Telegram. Polisi menduga 25 ribu member di Telegram merupakan member aktif.

“Kalau di Telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referral sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram,” kata Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:  Oknum Polisi Pelaku Perampokan Uang Kas Bank Mandiri Sebesar 10 M Tertangkap

Hingga saat ini polisi telah memeriksa total 22 saksi. Reinhard mengatakan polisi masih akan memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut.

“Korban makin lama makin bertambah tiap hari. Tadi aja udah ada 10 yang mau kita periksa, kan yang sementara 12 tapi besok (hari ini) ada lagi,” ucap Reinhard.

Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan TPPU platform Quotex. Doni menjadi tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (9/3).

Doni ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Selanjutnya, Ramadhan menyebut Bareskrim akan penahanan terhadap Doni.

Sebagai informasi tambahan, Hebohnya kabar Doni Salmanan menjadi tersangka membuat banyak publik yang penasaran dengan aplikasi Quotex.

Baca Juga:  Misteri Meja Billiar Dijadikan Gelar Barang Bukti Penyerangan Pengawal HRS

Mengutip Daytrading.com, Rabu (9/3/2022), Quotex adalah aplikasi broker trading yang menawarkan perdagangan aset biner secara digital.

Aplikasi ini merupakan bagian broker dioperasikan oleh Awesomo Ltd., merek dagang yang berbasis di Seychelles, Afrika Timur. 

Quotex sebenarnya diatur oleh Pusat Regulasi Hubungan Pasar Keuangan (IFMRRC), layanan penyelesaian perselisihan pihak ketiga yang independen dan bukan regulator resmi.

Aplikasi ini disertifikasi sebagai broker berlisensi pada November 2020. Namun, lisensi tersebut dikabarkan sudah berakhir.

Melansir Tribunnews, meski terdaftar di IFMRRC, Quotex tidak terdaftar di lembaga resmi atau otoritas moneter seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Seychelles.

Platform ini diketahui menawarkan sejumlah produk investasi dan trading yang tersedia dalam 27 mata uang dan jual beli koin kripto, seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, hingga Litecoin.

Sementara untuk indeks, Quotex menyediakan 15 bursa termasuk FTSE 100 dan Dow Jones.

Pengguna Quotex dapat melakukan setoran awal mulai dari 5 dollar AS atau sekitar Rp70 ribu. Setoran dilakukan menggunakan kartu kredit, eWallet, maupun cryptocurrency.

Baca Juga:  Wih Kereen..! Ban Rancangan TNI AD Ini Anti Kempes Dan Anti Pluru

Platform ini menyediakan berbagai perdagangan digital yang mengacu pergerakan harga naik dan turun sederhana.

Meski kedengarannya menggiurkan, aplikasi Quotex tidak masuk ke dalam daftar OJK alias ilegal.

Doni Salmanan sendiri menggunakan aplikasi ini sejak lama dan mengajak orang lain untuk bermain menggunakan kode referralnya. Dia bahkan memiliki grup Telegram yang berisi 25.000 pengguna aktif.

Hal tersebut dingkapkan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol yang menjelaskan bagaimana crazy rich Bandung tersebut mendapatkan keuntungan dari Quotex.

Keuntungan tersebut didapatnya karena pemain-pemain tersebut menggunakan kode refefral milik Doni.

“Dapat 80 (persen) dari kekalahan (pemain lain di Quotex),” kata Reinhard, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Reinhard mengatakan bahwa Doni menjebak orang lain untuk bermain di Quotex bersamanya dan menjanjikan kemenangan. Padahal, menurutnya tidak ada pemain yang pernah menang.