• Lombok, Nusa Tenggara Barat

Virtual Polisi Resmi Beroperasi, Medsos Kini Terpantau: Begini Cara Kerjanya


Virtual Polisi Resmi Beroperasi, Medsos Kini Terpantau: Begini Cara Kerjanya

LOMBOK GROUP NEWS | Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan program Virtual Police terkait dengan penanganan kasus UU ITE merupakan bagian dari pemeliharaan Kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif.

Menurut Argo, Virtual Police juga merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.

“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” kata Argo, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:  Jansen Sitindaon: Tidak Mampu Kelola Negara, Jangan Kambing Hitamkan BALIHO Dan MEDSOS

Argo menjelaskan cara kerja Virtual Police akan bekerja memberikan peringatan kepada akun yang dianggap melanggar tidak subjektif melainkan lewat kajian mendalam bersama para ahli

Adapun prosesnya ialah, ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. 

Kemudian petugas menscreenshoot unggahan itu untuk dikonsultasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.

“Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi,” papar Argo.

Baca Juga:  Jangan Asal Install, Ini Bahaya WhatsApp GB

Peringatan dikirimkan melalui Direct Message atau DM. Tujuannya, ungkap Argo, pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police.

“Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor,” ujar Argo.

Disisi lain, Argo menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya Virtual Police mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.

Baca Juga:  Warganet Ramai Migrasi ke 'TELEGRAM', Berikut Kebijakan Baru WhatsApp Yang Harus Kamu Ketahui

“Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana, Sampai saat ini ada 4 akun yang sudah diberikan peringatan melalui virtual police,” tutup Argo. (okz)