• Lombok, Nusa Tenggara Barat

Kasus Unlawful Killing 6 Laskar FPI Masuk Pembahasan Biro HAM Kemenlu Amerika


Kasus Unlawful Killing 6 Laskar FPI Masuk Pembahasan Biro HAM Kemenlu Amerika

LOMBOK GROUP, NEWS – Kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum terhadap enam Laskar FPI oleh anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya, dibahas dalam Laporan HAM Indonesia sepanjang tahun 2021 milik Biro Demokrasi, HAM, dan Buruh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.

Berdasarkan laporan Komnas HAM yang dikutip dalam laporan itu, kasus ini masuk kategori unlawful killing karena polisi melakukan pembunuhan terhadap empat Laskar FPI saat mereka sudah ditahan pihak kepolisian. 

“Komisi menemukan bahwa polisi secara tidak sah membunuh empat anggota FPI yang sudah berada dalam tahanan polisi dan menyebut pembunuhan itu sebagai pelanggaran hak asasi manusia,” bunyi laporan itu sebagaimana dikutip Tempo pada, Sabtu, 16 April 2022. 

Baca Juga:  INNA LILLAHI.. Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq Meninggal Dunia

Laporan itu menyebut ada tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, salah satu tersangka meninggal pada Januari 2021 sebelum diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus 2021.

Terbaru, kedua polisi dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap enam Laskar FPI. Namun, Pengadilan memberikan vonis lepas dengan alasan tindakan itu dilakukan sebagai bentuk pembelaan. 

Laporan Biro HAM Kemenlu Amerika Serikat juga memaparkan hasil temuan KontraS yang menyebut 16 kematian akibat siksaan dan penyerangan oleh aparat keamanan sepanjang Juni 2020 hingga Mei 2021. 

Baca Juga:  Ini Alasan POLRI Tak Usut Kasus Kerumunan GIBRAN Dan Acara Kliwonan Habib Luthfi Bin Yahya

“KontraS juga melaporkan 13 kematian akibat penembakan polisi pada periode yang sama,” bunyi laporan tersebut. 

Kasus pelanggaran HAM lainnya yang juga disoroti oleh Biro adalah tentang pembunuhan terhadap pengedar narkotika bernama Samsul Egar di Baubau, Sulawesi Tenggara. Menurut laporan media, saat ditangkap, Egar diborgol dan dalam keadaan tak sadarkan diri. 

Ia kemudian sempat dilarikan ke rumah sakit hingga akhirnya dinyatakan meninggal. Organisasi HAM menyebut ada sejumlah memar di tubuh Egar. Selain itu, pihak keluarga juga baru mendapat penjelasan Egar ditangkap oleh aparat karena terlibat narkoba 28 hari setelah kematiannya. 

Baca Juga:  HRS Tersangka, POLISI Siapkan Panggilan Paksa

“Pada 10 September, tidak ada indikasi bahwa pihak berwenang telah menyelidiki laporan atau mengambil tindakan terhadap petugas yang terlibat (dalam pembunuhan Egar),” bunyi laporan Biro.

M JULNIS FIRMANSYAH