• Lombok, Nusa Tenggara Barat
Dido’akan Jutaan Orang Di Monas, Ahok Mulai Banyak Belajar Al-Qur’an

Dido’akan Jutaan Orang Di Monas, Ahok Mulai Banyak Belajar Al-Qur’an

Seseorang bisa mendapatkan hidayah dari jalan yang kerap tak diduga. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan mulai belajar Alquran. Apakah itu jalan hidayah?

Informasi itu diungkapkan dai kondang, Ustaz Arifin Ilham saat tampil pada acara Damai Indonesiaku TvOne, Minggu (4/3/2018). Pimpinan Majelis Zikir Az-Zikra itu mengaku mendapat kabar itu dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Tito memang tampak hadir dalam acara itu yang kebetulan berlokasi di markas Ustaz Arifin Ilham, Masjid Az-Zikra. Ustaz Ilham mengaku sempat bertanya kabar Ahok kepada Kapolri.

Baca Juga:  Tanggapan Susi Pudjiastuti Soal Foto Dokumennya Jadi Bungkus Gorengan

Tito, menurut Ustaz Arifin Ilham, mengaku dua kali bertemu Ahok di Mako Brimob Kelapa Dua. Nah, yang mengejutkan, Ahok mengaku kepada Tito bahwa dirinya mulai belajar Alquran. “Di Monas, kita memang mendoakan beliau agar diberi hidayah dan ada jutaan orang yang mengaminkannya,” lanjut Ustaz Arifin Ilham.

Ahok saat ini tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus penodaan agama. Ahok, melalui kuasa hukumnya mengajukan PK pada 2 Februari 2018, dan sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga:  Ingin Ajak ESEMKA Ikut Pameran Otomotif Di IIMS 2020, Panitia Bingung Hendak Kontak Kemana

Ada sejumlah poin yang jadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.

Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya. Bahkan, salah satu kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur mengatakan, hakim tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan pihak Ahok.

Kuasa hukum juga mempertanyakan putusan majelis hakim yang langsung menahan Ahok seusai pembacaan vonis 2 tahun penjara. Padahal, saat itu Ahok langsung mengajukan banding. (jev)
sumber : merdeka

Tags :