Seorang TNI Pangkat Sersan Mayor Dipenjara Karena Postingan Istri Di Facebook
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Zulhadrie S Mara mengatakan, Sersan Mayor (Serma) T sudah mulai menjalani masa tahanan di sel pada Senin (18/5) hingga dua pekan atau 14 mendatang. Hal itu setelah sidang yang digelar di Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya, Jalan Condet Raya Nomor 55, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Senin siang, menjatuhkan vonis kepada Serma T. “(Di penjara) di satuan Rindam Jaya,” kata Zulhadrie saat dikonfirmasi Republika, Senin.
Anggota Rindam Jaya, Serma T, dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin militer yang digelar di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat, Ahad (17/5). Sidang yang dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, memutuskan Serma T dianggap tidak mampu mengendalikan istrinya, SD, yang menulis status di medsos Facebook.
Baca Juga: Lagi Istri Sindir Jokowi Soal Konser Amal BPIP Dan MPR RI, Prajurit TNI Ditahan
Hadir dalam sidang Wakil KSAD Letjen Moch Fachruddin, Komandan Pusat Polisi Militer AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko, Pangdam Jaya Mayjen Eko Margiyono, Asisten Intelijen (Asintel) KSAD Mayjen Teguh Arief Indratmoko, Direktur Hukum AD Wahyoedho Indrajit, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD (Danpussansiad) Brigjen Iroth Sonny Edhie.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Nefra Firdaus mengatakan, Serma T harus menjalani hukuman karena dianggap tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan media sosial (medsos) oleh prajurit TNI dan keluarga.
Dalam status di Facebook, SD sempat menulis agar pemerintah sekarang bisa cepat berhenti. “Moga rezim ndang (segera) tumbang sebelum akhir 2020,” kata SD di akun medsosnya. Status itu sempat dikomentari orang lain karena suami SD berstatus TNI aktif. Meski begitu, kini akun milik SD sudah nonaktif atau tidak ditemukan di Facebook.