• Lombok, Nusa Tenggara Barat
Fakta DKI Lebih Maju Dari Pusat Dalam Penanganan COVID-19

Fakta DKI Lebih Maju Dari Pusat Dalam Penanganan COVID-19

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Ibu Kota selangkah lebih maju dalam menanggulangi wabah virus corona baru (Covid-19) ketimbang wilayah lain. Bahkan Anies juga mengklaim bahwa penanggulangan pagebluk di DKI lebih maju dari pemerintah pusat.

“Perlu saya sampaikan di sini bahwa kita harus yang paling depan seperti sudah hari-hari ini terbukti kita selalu melangkah lebih cepat daripada nasional sekaligus dalam tanda kutip agak memberikan banchmark untuk teman-teman yang lain,” jelas dia dalam unggahan video Youtube Pemprov DKI Jakarta. Video itu diunggah pada Jumat, 14 Agustus 2020.

Berikut upaya yang telah dilakukan Pemerintah DKI dalam menanggulangi Covid-19:

– Bentuk Tim Tanggap Covid-19

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan pembentukan Tim Tanggap Covid-19 untuk mengantisipasi munculnya virus corona di Ibu Kota. Sebelum membentuk tim tanggap, ia telah lebih dulu menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Nomor 16 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan Covid-19 atau virus corona di DKI Jakarta.

Baca Juga:  [GALLERY] Potret Jakarta Kini Seperti Berada di Kota-kota Besar Luar Negeri

“Covid 19 ini sesuatu yang harus kita antisipasi secara serius,” kata dia di halaman gedung Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI, Jakarta Pusat, Ahad, 1 Maret 2020.

Tim ini dibentuk sebelum Presiden Joko Widodo mengumumkan temuan dua kasus pertama warga yang terinfeksi Covid-19 pada 2 Maret 2020. Baru setengah bulan berjalan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melebur Tim Tanggap Covid-19 menjadi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI mulai Selasa, 17 Maret 2020. Gugas tugas tersebut dibentuk untuk menyelaraskan Keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020.

– Bagikan 20 juta Masker sebelum Instruksi Jokowi

Anies mengatakan DKI sudah terlebih dulu membagikan masker kepada warga sebelum ada instruksi dari Jokowi. “Berapa hari yang lalu bapak presiden memberikan instruksi untuk membuat membagikan masker kepada seluruh penduduk dengan PKK. Kita sudah selesai, tidak perlu kibar bendera di luar, tapi kita sudah beres,” kata dia dalam video Pemprov DKI Jakarta yang diunggah, Jumat, 14 Agustus 2020.

Baca Juga:  Besok, 5 Juta Banser Se-Jawa Bakal Gelar Apel Kebangsaan

Pemerintah DKI membagikan 20 juta masker kain bagi warga ibu kota sejak 2 Mei 2020. “Sebanyak 20 juta masker kain diproduksi dan dibagikan untuk seluruh penduduk Jakarta. Tiap orang berhak mendapatkan 2 masker. Diberikan secara gratis,” tulis Anies dalam akun Instagramnya, Jumat 1 Mei 2020. Masker dibagikan secara cuma-cuma atau gratis bagi warga Jakarta pada 2-23 Mei 2020.

– Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan

Anies mengatakan Pemerintah DKI telah menerbitkan kebijakan soal sanksi bagi pelanggar PSBB sejak April 2020. Pemerintah DKI, menurut dia, selangkah lebih maju ketimbang pemerintah pusat dalam memberikan efek jera kepada warga yang tak disiplin menerapkan PSBB. “Ada instruksi untuk buat sanksi, kita sudah kerjakan tiga bulan lalu,” ucapnya.

Baca Juga:  Yaqut Layak Direshuflle, Bikin Gaduh Cuma Jadi Beban Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken instruksi presiden atau Inpres terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu diteken pada 4 Agustus 2020.

Hingga hari ini, 15 Agustus 2020, Pemerintah DKI mencatat 29.036 kasus Covid-19 di Ibu Kota. Dari jumlah tersebut, 18.974 orang dinyatakan telah sembuh dan 991 orang meninggal dunia. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 9.071 (orang yang masih dirawat atau isolasi).

Reporter: Imam Hamdi
Editor: Wawan Priyanto
Baca Juga Sumber Asli DISINI