KABARESKRIM: Hasil Olah TKP, Gedung Kejagung Sengaja Dibakar
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) ada unsur kesengajaan dan direncanakan oleh pihak-pihak yang ingin gedung tersebut terbakar. Hal tersebut berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali yang dilaksanakan penyidik, Pusinafis dan Puslabfor dengan metode SCI (scientific crime investigation).
Kemudian melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di TKP dan di sekitar TKP. Sebelumnya membuat Laporan Polisi nomor: LP/1595/VIII/2020/PMJ/Res.Jaksel, tanggal 22 Agustus 2020.
“Mengambil keterangan saksi-saksi, melakukan Pra rekonstruksi dan simulasi, mengambil keterangan ahli kebakaran dan ahli pidana,” kata Irjen Pol Listyo Sigit dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Listyo mengatakan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana umum karena sengaja membakar gedung utama Kejagung. Maka dari itu pihak kepolisian meningkatkan statusnya ke tingkat penyidikan melalui gelar perkara atau ekspose kasus kebakaran tersebut.
Selain olah TKP, dugaan peristiwa pidana itu juga didapati setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.
“Pemeriksaan yang dilakukan terhadap 131 saksi dengan menggunakan alat poligraf/uji kebohongan, ahli kebakaran (untuk periksa asal api dengan teori segitiga api) dan ahli pidana, maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” papar Listyo.
Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas atau peralatan yang dapat membantu proses penyelidikan termasuk diantaranya menggunakan foto satelit untuk menentukan sumber api kebakaran.
“Bahkan Pra Rekonstruksi dilakukan pada Jumat 28 Agustus 2020 dengan menghadirkan orang-orang yang diduga ada di gedung utama pada hari kejadian kebakaran gedung Kejagung yang berada di setiap lantai, mulai lantai dasar, Lantas 1 sampai dengan lantai 6,” tuturnya.
“Penyelidik berpendapat terhadap kasus (kebakaran gedung utama Kejagung) tersebut ada dugaan peristiwa pidana, sehingga terhadap proses yang dilakukan akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ucap Listyo.
Meski demikian, pihak kepolisian belum menetapkan sejumlah tersangka yang diduga melakukan kebakaran gedung utama Kejagung. Namun terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyatakan “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Kemudian apabila karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Sumber : Akurat.co
Reporter: Yudi Permana
Editor : Ainurrahman