Siapa Yang Menyuruh Alfin Menikam Syekh Ali Jaber? Ini Kata Polisi

Polisi menyatakan bahwa tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian merupakan pelaku tunggal saat melakukan aksinya pada Minggu (13/9) saat korban melakukan ceramah.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan bahwa sejauh ini perbuatan pelaku terindikasi tidak melalui tahap perencanaan ataupun perintah dari pihak-pihak tertentu.
“Tidak ada (perencanaan). Jadi selama ini dia mengakui melakukannya sendiri, tidak ada yang menyuruh,” ujar Pandra saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (16/9).
Pandra mengungkapkan hal tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa saksi lain.
Sejauh ini, kata dia, pelaku menikam Ali Jaber karena merasa terganggu dan gelisah dengan konten atau dakwah-dakwah yang kerap disampaikan dai kondang itu atau konten dakwah lainnya.
“Motivasinya selama ini merasa terhantui dan terbebani dari tayangan Syekh Ali Jaber (halusinasi visual),” ujar Pandra.
Dari hasil pemeriksaan pun, polisi tidak menemukan keterkaitan pelaku dengan obat-obatan terlarang saat sedang melakukan aksinya tersebut.
“Tidak ada pengaruh daripada zat adiktif,” kata dia.
Hingga saat ini, penyidikan masih berjalan dan tersangka masih ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Penyidik, lanjut Pandra, telah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Dalam surat yang diterima CNNIndonesia.com dengan Nomor SPDP/228 IX/2020/Reskrim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, disebutkan bahwa tersangka dijerat melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan.
Tertera bahwa tersangka Alpin dikenakan pasal 340 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Hasil dari observasi itu akan keluar setelah 14 hari pemeriksaan dan akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam persidangan. Namun, Pandra menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan.
“Kami mengesampingkan apa yang disampaikan oleh pihak keluarga,” ujar dia.
“Jadi kalau dikatakan sudah dikatakan sehat atau tidak, saya tidak katakan itu. penyidik tetap on the track untuk membuat terang nya suatu masalah,” pungkasnya.
ANCAMAN HUKUMAN ALFIN ANDRIAN
Alpin Andrian, pelaku penusukan terhadap Syech Ali Jaber disangkakan dengan pasal berlapis, mulai dari pasal percobaan pembunuhan, pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan luka berat
“Jadi ancaman hukumannya hukuman mati, atau seumur hidup,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan pers virtual, di Mabes Polri, Rabu (16/9).
Argo menegaskan, Polri serius dalam menangani kasus penusukan Syech Ali Jaber. Sejauh ini, jenderal bintang dua itu mengatakan penyidik Polda Lampung yang disupervisi langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi.
“Ada dari pihak keluarga, saksi TKP dan juga saksi dari panitia,” tegas Argo.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menaikan status peristiwa penusukan ke tahap penyidikan termasuk telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandarlampung.
Dalam kesempatan ini, Argo membantah kabar yang beredar di sosial media bahwa pelaku Alpin dibebaskan alias tidak dilakukan penahanan. Kabar yang beredar tidak benar, hingga saat ini pelaku Alpin Andiran masih ditahan di dalam sel Polresta Bandar Lampung.
“Jadi masih di dalam sel dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Tentunya rencana daripada penyidikan ini penyidik mengagendakan besok akan dilakukan rekonstruksi,” pungkas Argo.