• Lombok, Nusa Tenggara Barat

Sebut UU Ciptaker Efektif Datangkan Investor, Fahri H: Bukan Investor Tapi Kucing Garong


Sebut UU Ciptaker Efektif Datangkan Investor, Fahri H: Bukan Investor Tapi Kucing Garong

Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Raden Pardede menilai Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) tak akan efektif mendongkrak investasi apabila pandemi covid-19 masih belum bisa diatasi di Indonesia.

Sebab, rendahnya daya beli masyarakat akibat pandemi membuat banyak pemodal menahan investasinya di berbagai negara. Imbasnya, kemudahan berbagai perizinan yang diatur dalam rancangan beleid tersebut tak akan banyak dimanfaatkan dan penciptaan lapangan kerja yang diharapkan belum akan bertambah signifikan.

“Penciptaan lapangan kerja yang kita harapkan dalam jumlah yang cukup besar itu pasti setelah covid-19 selesai,” ujarnya dalam diskusi virtual yang digelar PC-PEN bertajuk Daya Beli Masyarakat di Tengah Pandemi, Senin (5/10).

Namun, menurutnya, undang-undang tersebut tetap dibutuhkan sebagai antisipasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Ia menyebut, misalnya, berbagai lembaga multilateral telah memprediksi Indonesia bakal memasuki fase pemulihan ekonomi pada 2021 dan 2022.

Baca Juga:  Rencana Muhammadiyah Tarik Dana Dari BSI, Jika Dikuti Kadernya Bisa Repot

Dalam kurun tersebut penting untuk pemerintah memiliki aturan yang mempercepat berbagai proses birokrasi untuk mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Jika baru dipersiapkan setelah pemulihan ekonomi selesai, ia justru khawatir Indonesia tak bisa mengejar pertumbuhan ekonomi negara-negara lain. “Kalau nanti pas dibutuhkan 2021 atau 2022 yang kita harapkan pemulihan sudah terjadi kalau sudah baru disusun di situ kita akan terlambat, itu yang kami antisipasi,” ucapnya.

Sebagai informasi, RUU Ciptaker telah disahkan untuk menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung hari ini.

Namun, beleid tersebut masih banyak mendapat penolakan terutama dari kelompok buruh. Mereka menilai sejumlah pasal pada RUU tersebut bakal membuka peluang bagi pemberi kerja atau perusahaan untuk lari dari tanggung jawabnya.

Baca Juga:  Mahasiswa Ancam Duduki DPR, Politikus Demokrat: Ayo Kawan-kawan, Kami akan Ikut!

Salah satunya soal membayar pesangon terhadap karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti tercermin pada dihapusnya sejumlah pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan penghapusan sejumlah pasal di UU Ketenagakerjaan yang mengatur pemberian pesangon itu seolah melegitimasi celah bagi pengusaha untuk mangkir dari pemberian pesangon kepada pekerja atau buruh.

“Otomatis bukan peluang lagi, pengusaha justru diberikan kekuatan hukum secara undang-undang. Artinya, pengusaha sudah dengan gampang dia bisa menghilangkan (pesangon), kemungkinan celah potensi itu ada dan bisa dilakukan oleh pengusaha,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Baca Juga:  Susi: Saya Mohon Dengan Rendah Hati Ke Presiden, Cegah Kembalinya Kapal Asing

Sementara menurut Politikus Indonesia asal Nusa Tenggara Barat Fahri Hamzah yang juga merupakan mantan wakil ketua DPR itu menilai ia tidak yakin RUU Ciptaker bakal mendatangkan Investor.

Menurutnya investor itu sangat komit dengan HAM dan lingkungan, sedang UU Ciptaker itu dinilai dapat melanggar Hak Asasi Manusia dan merusak lingkungan.

“Ane gak yakin investor datang… investor yg bener itu yang komit dengan HAM dan lingkungan. Kalau UU mau bikin pelanggaran HAM dan rusak lingkungan mah yang datang bukan investor tapi yg datang KUCING GARONG” tulis Fahri di akun twitter miliknya (6/10/20).