• Lombok, Nusa Tenggara Barat

Luput Dari Perhatian: Buron Sejak 2009, Koruptor Kelas Kakap Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara


Luput Dari Perhatian: Buron Sejak 2009, Koruptor Kelas Kakap Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara

Djoko mendirikan dan menjadi Direktur PT Era Giat Prima (EGP) bersama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Kala itu, Setya masih menjadi wakil bendahara Partai Golkar.

Skandal cessie Bank Bali bermula ketika bank tersebut sulit menagih piutangnya yang ada di Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Bank Umum Nasional (BUN), dan Bank Tiara pada 1997. Total piutang dari tiga bank tersebut mencapai Rp3 triliun.

Meski ketiga bank masuk perawatan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), namun tagihan tak kunjung cair.

Direktur Utama Bank Bali Rudy Ramli kemudian bekerja sama dengan PT EGP. Perjanjian kerja sama diteken oleh Rudy Ramli, Direktur Bank Bali Firman Sucahya dan Setya Novanto.

Baca Juga:  Ferdinand Hutahaean Sempat Pura-pura Pingsan Saat Hendak Ditahan

Melalui perusahaan inilah, perkara korupsi muncul dalam bentuk cessie dengan nilai sekitar Rp905 miliar. Dari dana yang diberikan Bank Indonesia dan BPPN itu, PT EGP menerima Rp546 miliar, sedangkan Bank Bali Rp359 miliar.

Dana tersebut kemudian dicairkan, hingga membuat Djoko Tjandra diadili atas tuduhan penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

3. Menelusuri jejak Djoko Tjandra setelah divonis 2 tahun dan kabur ke Papua Nugini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 sempat memvonis bebas Djoko Tjandra. Namun, Kejaksaan Agung tidak terima atas vonis itu dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). 

Hasilnya, Djoko Tjandra dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi hak tagih Bank Bali, dan dijatuhi vonis dua tahun penjara. Hakim Agung ketika itu juga memerintahkan agar Djoko membayar denda Rp15 juta dan uang Rp546 miliar di Bank Bali.

Baca Juga:  Permohonan Banding Habib Rizieq Shihab Ditolak, Tetap Divonis 4 Tahun Penjara

Dikutip dari laman kejaksaan.go.id, Djoko Tjandra mendapatkan paspor dari Papua Nugini setelah menjadi warga negara Papua Nugini.

“Dalam paspornya ia bernama Joe Chan,” ungkap Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 17 Desember 2012.

Meskipun Djoko Tjandra sudah menyandang status kewarganegaraan Papua Nugini melalui jalur naturalisasi, tetapi ia jarang berada di negara barunya tersebut. Tercatat, Djoko hanya empat kali berada di Papua Nugini sepanjang 2012.

Darmono menjelaskan, berdasarkan hasil kunjungan tim terpadu ke Papua Nugini, diketahui Djoko Tjadra tidak memiliki tempat tinggal di negara itu.

Baca Juga:  Akhirnya Gus Nur Ditangkap POLISI Dini Hari Tadi

“Ia tidak punya tempat tinggal di Papua Nugini, rumahnya berada di Singapura,” ucap dia.

Mantan Direktur Era Giat Prima itu meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara cessie Bank Bali.

Djoko diduga memberikan keterangan palsu bahwa dia tidak memiliki masalah hukum di Indonesia, hingga ia sukses menyandang status warga Papua Nugini. Padahal, di Indonesia ia berstatus buron.