• Lombok, Nusa Tenggara Barat

[BREAKING NEWS] HRS Dan 5 Orang Lainnya Resmi Jadi Tersangka Kasus Kerumunan


[BREAKING NEWS] HRS Dan 5 Orang Lainnya Resmi Jadi Tersangka Kasus Kerumunan

Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq pun terancam pidana penjara selama 6 tahun.


“Penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:  Merasa Difitnah, Ferdinand Ancam Lapor Balik ke Bareskrim

Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS/MRS) sebagai tersangka dalam kasus kerumunan hajatan pernikahan putrinya di tengah situasi pandemi virus corona.

Selain HRS, polisi menetapkan lima tersangka lainnya salah satunya Ketua Umum FPI Sobri Lubis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dalam kasus ini, pihaknya sudah menetapkan enam tersangka termasuk Habib Rizieq.

“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:  Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Mantan Sekretaris Kementrian BUMN Dilaporkan ke POLISI

“Selasa kemarin tanggal 8 (Desember) tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri MRS,” Yusri.

Tersangka pertama yaitu Habib Rizieq Shihab. Kemudian, tersangka kedua yaitu Ketua Umum (Ketum) FPI Sobri Lubis.

“(Tersangka) kelima ada SL penanggung jawab acara,” ungkap Yusri.

Seperti diketahui, kegiatan hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu berdampak panjang. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana pun dicopot oleh Kapolri karena dinilai gagal menegakkan protokol kesehatan.

Baca Juga:  FPI Dimata Ust. Felix Siauw: ORMAS Seram dan Menyenangkan

Polri pun sudah memeriksa perangkat kota mulai dari tingkat RT hingga Gubernur dan Wagub DKI Jakarta.

Setelah proses penyelidikan yang panjang, polisi akhirnya menaikkan status kasus itu menjadi penyidikan.

Usai melakulan gelar perkara, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Habib Rizieq pun menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.