• Lombok, Nusa Tenggara Barat

HRS Tersangka, POLISI Siapkan Panggilan Paksa


HRS Tersangka, POLISI Siapkan Panggilan Paksa

Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan. Salah satu tersangka yakni pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.


Penetapan tersangka setelah gelar perkara tentang Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan. HRS menjadi tersangka karena bertindak sebagai penyelenggara acara yang mengundang kerumunan massa. Keseluruhan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Ibu-ibu Peserta Aksi 1812 Tidak Diperkenankan Sholat Dan Ditendang Oknum Brimob

“Kedua, ketua panitia HU; sekretaris panitia Saudara A; keempat penanggung jawab MS; kelima penanggung jawab acara SL; dan kepala seksi acara HI,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Dia mengatakan polisi akan melakukan upaya paksa untuk pemanggilan keenam tersangka. “Keenam tersangka ini polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa,” kata Yusri.

Seperti diketahui, kegiatan hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu berdampak panjang. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana pun dicopot oleh Kapolri karena dinilai gagal menegakkan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Disuap Djoko Tjandra, 2 Polisi Ini Tidak Ditahan

Polri pun sudah memeriksa perangkat kota mulai dari tingkat RT hingga Gubernur dan Wagub DKI Jakarta.

Setelah proses penyelidikan yang panjang, polisi akhirnya menaikkan status kasus itu menjadi penyidikan.

Usai melakulan gelar perkara, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Habib Rizieq pun menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.