Investigasi Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Wartawan Senior Edy Mulyadi Dipanggil POLISI

Video reportase wartawan senior Edy Mulyadi terkait tewasnya 6 pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) di KM 50 tol Jakarta-Cikampek Senin dinihari pekan lalu (7/12) sudah ditonton Jutaan kali.
Menurut hasil penelusurannya, Edy menyebut ada perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dengan yang disampaikan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara.
Dalam video tersebut edy menjelaskan, beberapa saksi mata yang merupakan pemilik warung di lokasi kejadian mengakui tidak ada aksi baku tembak seperti yang disampaikan Kepolisian.
“Menurut salah seorang pemilik warung, mengatakan bahwa, mobil yang masuk kesini, kondisi bannya sudah tidak utuh. bannya sudah tidak ada, tinggal velg. kemudian saksi mata, mobil itu dipepet dua mobil polisi. tidak lama terdengar dua kali tembakan, saya tanya tukang warung disini ada dua kali tembakan” ujar Edy seperti dikutip dari Video yang beredar.
Buntut dari video reportase itu, Edy Mulyadi mendapat surat panggilan dari pihak kepolisian. diketahui, dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum tanggal 11 Desember 2020, Edy diminta untuk menghadap penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari, Senin (14/7) pukul 13.00 WIB.
Edy dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dikaitkan dengan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Juga dikaitkan dengan tindak pidana melawan petugas