• Lombok, Nusa Tenggara Barat
Istri TKI Malaysia Diracun Selingkuhannya: Ini Pengakuan ‘PELAKU’

Istri TKI Malaysia Diracun Selingkuhannya: Ini Pengakuan ‘PELAKU’

Gerak cepat Polres Lombok Tengah patut di apresiasi perihal kejadian perselingkuhan terlarang pasalnya kedua orang ini telah sama berkeluarga, pasca jenazah korban MA diserahkan ke pihak keluarga kemarin Polisi, terus mendalami kasus kematian MA yang merupakan korban pembunuhan FA, warga Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, NTB, karena dugaan hubungan gelap,

Korban MA memiliki suami namun sedang menjadi TKI di negeri Jiran Malaysia, begitu halnya dengan FA, telah memiliki keluarga.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Stiyo Nugroho mengatakan dari pengakuan tersangka (FA) telah menjalin hubungan gelap (perselingkuhan) dengan MA kurang lebih 1 tahun . Yang mana korban dan pelaku sama-sama sudah memiliki keluarga.

“Korban dan pelaku sudah menjalin hubangan asmara gelap (perselingkuhan). Dari hubungan gelap itu Korban MA di ketahui berbadan dua dengan usia janin kurang lebih 7 bulan, berdasarkan hasil otopsi,” ungkap AKBP Esty saat menggelar Konfrensi Pers di Mapolres Lombok Tengah, Sabtu 5 Desember 2020.

Baca Juga:  Kids Jaman Now: Kisah Cinta Dunia Maya Yang berakhir Kekecewaan di Dunia Nyata

Esty juga menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, MA dikasih minuman air mineral oleh FA yang sudah dicampur racun (Potasium). Setelah korban (MA) meminumnya, selang beberapa menit kemudian MA meninggal dunia dan saat itu juga pelaku mengubur korban dengan tujuan menghilangkan jejak.

“Setelah korban meninggal akibat racun itu, pelaku langsung mengubur korban di pondasi rumah milik warga yang berada di pinggir jalan Desa Pengembur,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan pelaku, pihaknya belum menemukan ada pelaku lain yang turut membantunya baik yang menyediakan racun sampai proses penguburan korban.

Baca Juga:  Seorang Gadis di Lombok Tengah Potong Kelamin Pacarnya Saat Bercinta

“Ia belum ada pelaku lain yang kita temukan dalam kasus ini, tetapi kami tengah mendalami termasuk dari mana pelaku mendapatkan racun (Potasium) yang di gunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korbannya,” kata Kapolres

Esty mengaku kesulitan mengungkap kasus itu karena minimnya barang bukti dan saksi. Tetapi dengan kerja keras tim pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut.

Dari laporan kehilangan yang di adukan keluarga korban tercatat pada tanggal 27 Agustus dan kasus ini terungkap pada tanggal 3 Desember

“Kami sempat kesulitan karen pengakuan tersangka yang berbelit belit dan kurangya alat bukti dan atas perbuatanya pelaku di ancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembuhan berencana dengan hukuman mati atau kurungan penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” terang Esty

Baca Juga:  Fenomena Langka "SUPERMOON" dan Gerhana Bulan Akan Terjadi Di Indonesia, Inilah Waktunya

Pelaku (FA) mengakui perbuatannya lantaran korban (MA) meminta pertangungjawaban karena dirinya telah menghamilili korban. Atas hal itu FA mengaku gelap mata lalu memberikan air mineral yang bercampur racun (potasium) ke pada MA.

“Malam itu saya berniat ingin menggugurkan kandungannya tetapi akhirnya korban meninggal, setelah dia meninggal saya kubur di pondasi rumah di pinggir jalan,” tutup FA saat menceritakan di hadapan penyidik.

Sumber: mediame.id