• Lombok, Nusa Tenggara Barat

Luput Dari Perhatian: Buron Sejak 2009, Koruptor Kelas Kakap Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara


Luput Dari Perhatian: Buron Sejak 2009, Koruptor Kelas Kakap Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara

Terpidana kasus “cessie” Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

Jaksa penunut umum (JPU) menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum Yeni di pengadilan negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12).

Baca Juga:  Bingung, Almarhum 6 Laskar FPI Yang Sudah Meninggal Jadi Tersangka?

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan primer Pasal 263 ayat (1) KUHPJo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPJo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus-terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan. “Hal yang meringankan bahwa terdakwa telah berusia lanjut,” tambah jaksa Yeni.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Djoko Tjandra adalah terpidana kasus “cessie” Bank Bali berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009 yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan.

Baca Juga:  Mendapat Intimidasi dan Ancaman Dari Petinggi Parpol Berinisial AH, Wanita Ini Lapor ke Polisi

Namun, dia melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.