• Lombok, Nusa Tenggara Barat
?>

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 14 jam, Habib Rizieq Shihab selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan Habib Rizieq terhitung sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan penahanan Habib Rizieq didasarkan oleh dua alasan yaitu alasan objektif maupun subjektif. “Objektif ya ancaman kurungan di atas 5 tahun. Kemudian yang subjektif […]

?>

Setelah menjelani pemeriksaan hampir 13 jam, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab akhirnya keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia mengenakan pakaian berwarna putih berbalut baju tahanan. Berdasarkan pantauan di lokasi, Minggu (13/12/2020) pukul 00.23 WIB dengan mendapatkan pengawalan ketat. Tampak tangannya diikat plastik dan Habib Rizieq mengacungkan jempol. Kemudian ia digiring ke mobil tahanan berwarna abu-abu yang terparkir di depan […]

?>

Sebuah foto barang bukti yang diumumkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran pada 7 Desember 2020 lalu bikin geger jagat maya. Baru-baru ini ada Warganet yanh mencocokkan barang bukti senjata tajam yang mirip dengan yang pernah diungkap oleh polisi di daerah. Dikutip Rabu (9/12), salah satu akun twitter netizen @RestyResseh mengunggah beberapa foto yang menyandingkan foto jumpa pers Polres Ngawi dengan […]

?>

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan, masyarakat yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tentang virus corona atau Covid-19 tidak bisa dipidana. Menurut dia, sanksi pidana hanya bisa dijatuhkan oleh Undang-Undang (UU). Sementara Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) tidak bisa menjatuhkan sanksi pidana. “Paling tinggi denda, itu mungkin dapat dilakukan daerah tapi dalam bentuk […]