Pengusutan Kasus Lama Habieb Rizieq Shihab Masuk Sebagai Program KAPOLDA Baru

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus akan mengusut kembali kasus lama yang belum dituntaskan. Termasuk kasus yang pernah membelit petinggi FPI Rizieq Shihab.
Polda Metro diketahui juga kembali mengusut kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana yang terjadi pada tahun 2019 lalu.
- PS Djeram Present 2025, Hadirkan Gus Iqdam Untuk Warga Lombok
- Tokoh Terkorup di Dunia Versi OCCRP, Ada Nama Jokowi
- Survey LSN: Nyaris 100% Pemilih Beragama Islam Dukung Anies
- Adik Prabowo Sindir Capres Suka Nonton Bokep dan Antibola
- Anies: Adu Lari Keliling RI Saya Kalah, Tapi Adu Gagasan Siap
“Semuanya (termasuk kasus Rizieq), kan saya bilang semuanya,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (2/12).
Yusri mengatakan langkah mengusut kasus-kasus lama merupakan program dari Kapolda Metro Jaya yang baru, yakni Irjen Fadil Imran.
“Salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus yang lama, yang ada sekarang ini,” ujarnya.
Dari penelusuran CNNIndonesia.com, tercatat ada beberapa laporan polisi terhadap HRS di Polda Metro Jaya yang tak diketahui kelanjutannya.
Pada tahun 2016, Rizieq dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute ke Polda Metro Jaya.
HRS dilaporkan terkait ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta. Saat itu, Rizieq mengatakan, “Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?”.
Lalu di tahun 2017, sejumlah warga yang tergabung dalam Solidaritas Merah Putih melaporkan Rizieq atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyinggung suku, agama ras, antarkelompok (SARA) melalui media sosial.
Laporan itu terkait ceramah HRS yang menyinggung soal mata uang berlogo ‘palu-arit’. Tak hanya itu, Rizieq juga disebut telah memfitnah Presiden Joko Widodo sebagai seorang komunis.
Sampai saat ini, juga belum diketahui bagaimana proses hukum terkait laporan terhadap Rizieq ini.
HRS juga sempat tersandung kasus konten pornografi. Yakni, terkait percakapan mesum antara Rizieq dengan aktivis Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein.
HRS dan Firza ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017. Namun, di tahun 2018, kepolisian menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) telah dikeluarkan terkait kasus ini.(dis/bmw)
- Baca Juga Sumber Artikel ‘DISINI‘