Usai Ricuh Demo Pembakaran Smelter Nikel VDNI, Beredar Video TKA Akan Balas Dendam

Smelter nikel milik PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kemarin, Senin (14/12/2020) dikabarkan dibakar massa yang merupakan pekerja smelter.
Pekerja smelter kemarin, Senin (14/12/2020) melakukan aksi unjuk rasa di area sekitar pabrik.
Berdasarkan informasi yang beredar, aksi unjuk rasa ini dilakukan oleh Serikat dan Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK) Kabupaten Konawe dan Afiliasinya Dewan Pengurus Wilayah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPW F-KSPN) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dikutip dari CNBC Indonesia, berdasarkan dokumen surat pemberitahuan aksi unjuk rasa dari DPW FKSPN Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Kapolres Konawe tertanggal 11 Desember 2020 yang diterima, aksi unjuk rasa ini dilakukan karena saat perundingan antara pihak serikat pekerja dengan pihak perusahaan PT VDNI, pihak perusahaan menolak dua poin tuntutan serikat pekerja. Dengan demikian, perundingan dinyatakan gagal dan tidak terjadi kesepakatan di antara kedua pelah pihak.
Adapun tuntutan dari serikat pekerja antara lain:
1. Mempertanyakan kejelasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pekerja/ karyawan PT VDNI karena banyaknya pekerja/ buruh yang ada di PT VDNI yang jangka waktu bekerjanya lebih dari 36 bulan (3 tahun) dan belum ada kejelasan statusnya menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
2. Menuntut kenaikan upah bagi pekerja/ buruh yang sudah lebih dari 1 tahun bekerja, “karena kami lihat sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 Pasal 42,” seperti ditulis dalam surat tersebut.
Ketua SPTK Konawe Kasman Hasbur mengatakan, selama ini karyawan yang bekerja bertahun-tahun tidak diikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Bahkan, menurut dia, ada karyawan yang bekerja lebih dari 3 tahun statusnya belum menjadi pegawai tetap.
“Ketika ada yang bekerja dua sampai tiga tahun dicarikan masalah supaya keluar. Misalnya, ada yang sakit tapi keterangan sakitnya tidak dianggap, akhirnya dikeluarkan surat peringatan,” kata Kasman dikonfirmasi lewat telepon, Senin (14/12/2020).
Dari catatan pihaknya, ada sekitar 3 ribu karyawan yang kini menunggu kejelasan nasib. Kasman menjelaskan, tuntutan ini sudah pernah disampaikan secara langsung kepada pihak perusahaan pada aksi demonstrasi pertama 27 November 2020, namun perusahaan menolak tuntutan mereka.
“Rencananya, kami akan terus berdemo selama tiga hari ke depan. Jika tuntutan kami belum dipenuhi kami akan melakukan mogok kerja sampai tuntutan dipenuhi,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudi Kristanto, seperti dikutip dari CNN Indonesia, mengatakan bahwa awalnya, demonstrasi berlangsung damai di depan pintu masuk PT VDNI. Namun, bentrokan pecah pada siang hari karena massa memaksa masuk ke area pabrik.
Polisi sempat menembakkan gas air mata namun sekitar sore, massa berhasil menembus barikade keamanan dan memasuki area pabrik.
Massa membakar puluhan kendaraan dump truk dan alat berat ekskavator.
Hingga menjelang Magrib, massa semakin tidak terkendali dengan melakukan pengrusakan dan pelemparan serta pembakaran terhadap fasilitas pabrik.
Di tempat berbeda, beredar video pendek yang menunjukkan tenaga kerja asing yang bekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) hendak melakukan balas dendam terkait kericuhan tersebut.
Dikutip dari akun twitter @Aline_Y_Tan yang mencoba mentranslate video yang beredar luas tersebut, ia menyebut TKA tersebut hendak membalas dendam.
“Saya bantu artikan: Mereka Berteriak Yang berarti balas dendam, pemimpin berteriak balas dendam, satu orang bilang ayo bunuh” tulis Aline Yaona Tan dalam tweetnya, Rabu (16/12).
Lebih lanjut, Aline menyebut, bahasa yang digunakan buruh dalam video tersebut merupakan bahasa China Tailok pedalaman.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, kami belum dapat memastikan kebenaran video yang beredar tersebut terkait Tenaga kerja milik PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI)