• Lombok, Nusa Tenggara Barat
PPKM Darurat, Ini Syarat Masuk Kota Mataram

PPKM Darurat, Ini Syarat Masuk Kota Mataram

LOMBOK GROUP NEWS | Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Mataram dr Usman Hadi kembali mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan (prokes). Dia meminta warga tetap memakai masker dan menjaga jarak di tempat-tempat publik, seperti pasar atau supermarket guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Sebagai antisipasi, Satgas Covid-19 Kota Mataram juga melakukan pengawasan di beberapa pintu masuk ibu kota Provinsi NTB ini. Di pintu masuk Kota Mataram, orang ber-KTP luar NTB harus menunjukkan hasil swab PCR negatif dan kartu vaksin. Sedangkan warga NTB dari kabupaten lain hanya diwajibkan menerapkan prokes. “Masker harus tetap digunakan guna mencegah penyebaran Korona,” saran dia.

Baca Juga:  TGB Diundang Al-Ghad TV Sebagai Narasumber Konferensi Internasional Untuk Mendukung Al-Quds Dan Permasalahan Kemanusiaan Dunia

Sementara, rapid test bagi pengendara yang tidak memakai masker tidak mungkin dilakukan secara masal. Hanya beberapa pengendara yang tidak pakai masker yang di-rapid test. Jika ada gejala, pihaknya akan melakukan swab antigen. “Kalau positif akan diisolasi,” katanya.

Di tempat berbeda, Kapolda NTB Irjen Mohammad Iqbal mengingatkan jajarannya agar tak kecolongan dengan pelanggaran COVID dan bersikap tegas.

“Kami di sini prinsipnya akan memberlakukan PPKM secara tegas,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).

Selain membatasi aktivitas warga, Iqbal mengatakan aparat TNI-Polri dan para pemangku kebijakan NTB juga akan melakukan kegiatan imbangan di 9 kabupaten/kota untuk mencegah penularan.

Baca Juga:  dr. Tifauzia: Biar Ditodong Pistol Saya tidak Mau Divaksin 'SINOVAC', Saya Mau Vaksin Merah Putih?

Kegiatan imbangan yakni menyekat jalan menuju kota dan melakukan tes swab antigen terhadap pelanggar protokol kesehatan. []