• Lombok, Nusa Tenggara Barat
Omnibus Law Memakan Korban, Pedagang Kecil di Lombok Diseret ke Penjara

Omnibus Law Memakan Korban, Pedagang Kecil di Lombok Diseret ke Penjara

LOMBOK GROUP, NEWSSeorang pedagang kecil asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Zikrul Mustakim alias Zik (27) diseret ke penjara.

Diketahui, Zik sebelumnya merupakan seorang Mahasiswa di salah satu kampus di Kota Mataram, namun karena kondisi ekonomi keluarga Zik akhirnya memutuskan berhenti kuliah di semester 3.

Dengan kondisi demikian, Zik akhirnya memilih hijrah dari Lombok Barat ke Lombok Utara dengan maksud untuk mencari rezeki demi membantu perekonomian keluarga.

Di Lombok Utara, Zik memulai mencba salah satu usaha sewa alat-alat camping untuk para pendaki yang hendak bermalam di Gunung Rinjani.

Sekira pada bulan Mei 2022 secara tidak sengaja mengetahui dari internet bahwa tabung gas elpiji 3 kg bisa mengisi ulang (refill) ke tabung gas portabel menjadi sekitar sembilan tabung.

Baca Juga:  Yunarto : Kalau Temen Loe Kasih Statement Rasis, Ya Harus Disikat

Melihat banyak sampah tabung gas portable di sekitar gunung rinjani, Zik kemudian memanfaatkannya dan membelinya dari para porter dengan harga Rp.2000 per tabung, lalu menjualnya kembali ke para pendaki dengan harga Rp.10.000.

Dari usaha gas portable ini, selain memanfaatkan sampah Zik juga bisa menghasilkan keuntungan hingga mencapai Rp.2.000.000 per bulan.

Namun, usaha Zik tersebut tidak bertahan lama, sekira pukul 4 sore (22/8), Zik tiba-tiba didatangi lima anggota polisi Polres Lombok Utara.

Setelah Polisi menunjukkan surat tugas, Zik kemudian dibawa beserta barang bukti berupa gas 3 Kg sebanyak 13 biji dan 80 gas portable.

Baca Juga:  Barisan Ksatria Nusantara Laporkan KH Najih Maimoen ke Polisi

Yan Mangandar yang saat ini menjadi kuasa hukum Zik, mengatakan saat polisi membawa Zik ke kantor polisi, dia menjalani pemeriksaan hingga malam hari dan menginap di Polres Lombok Utara. Besoknya, 23 Agustus 2022, dia kembali diperiksa tanpa didampingi pengacara.

“Selama proses di kepolisian Zik tidak ditahan melainkan wajib lapor Senin dan Kamis dan Zik sama sekali tidak pernah diberikan salinan dokumen apa pun. Tiap Zik menanyakan kejelasan kasus yang dihadapinya ke penyidik selalu dijawab ‘ikuti saja proses hukumnya’,” ujar Yan.

Baca Juga:  Kata Netizan Soal Penangkapan Pelaku Penyiraman Novel B Untuk Menutupi JIWASRAYA?

Ahad, 6 November 2022, Zik mendapatkan pesan WhatsApp oleh polisi agar besok diajak ke Kejaksaan. Dia diminta membawa pakaian ganti.

Saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram. Zik kemudian dijelaskan bahwa statusnya sudah tersangka dan akan ditahan.

Dari berkas perkara jaksa, Zik menjalani tindak pidana karena melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Zik diancam penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.