• Lombok, Nusa Tenggara Barat

Usai Investigasi Korupsi Bansos, Wartawan ‘TEMPO’ Alami Peretasan


Usai Investigasi Korupsi Bansos, Wartawan ‘TEMPO’ Alami Peretasan

LOMBOK GROUP NEWS | Salah seorang Jurnalis Tempo mengalami percobaan peretasan terhadap ponselnya usai menulis laporan korupsi bansos. Peristiwa tersebut terjadi pada hari kamis (24/12) sekitar pukul 01.12 WIB.

“Jurnalis Tempo alami percobaan peretasan usai menulis laporan pembagian bansos,” kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari laman nasional.tompo.co, Sabtu, 26 Desember 2020.

Saat itu, jurnalis Tempo tersebut diketahui sedang terlibat dalam laporan mengenai pembagian bansos dan mendapati kejanggalan pada email, akun media sosial, dan aplikasi pengirim pesan instan di ponselnya.

Baca Juga:  Kenali Perbedaan WhatsApp GB dan WhatsApp Standar, Berikut Cara Download

Dimulai dari pemberitahuan aplikasi Telegram yg menunjukkan ada upaya masuk melalui perangkat yg tidak dikenal dgn alamat IP 114.124.172.93 dari Jakarta. Kemudian berturut-turut, ia memeriksa akun email yang menunjukkan pemberitahuan ada akses dari perangkat yang tidak ia kenali.

Ia juga menemukan petunjuk terkait ada yang masuk ke akun Facebook miliknya yang sudah lama tidak diaktifkan (deaktivasi) sekitar 6 bulan.

Sekitar pukul 03.27 WIB, tiba-tiba terjadi logout dari akun Whatsapp tanpa ia meminta, dan ia tidak bisa masuk untuk mengakses aplikasi Whatsapp untuk beberapa waktu. Sang jurnalis lalu melapor ke kantor dan mendapat konsultasi keamanan digital dari SAFEnet.

Baca Juga:  Warganet Ramai Migrasi ke 'TELEGRAM', Berikut Kebijakan Baru WhatsApp Yang Harus Kamu Ketahui

“Rupanya upaya percobaan peretasan kembali terjadi kepada jurnalis dan kali ini upaya ini terjadi pada anggota tim redaksi Tempo yang sedang mengungkap pembagian bansos yang ditengarai mengalir ke banyak pihak,” tutur Sasmito

Lebih lanjut, Sasmito mengatakan upaya peretasan ini jelas melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyebut setiap orang yang menghalangi kebebasan pers terancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta. selain itu pelaku juga dapat dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 30 juncto Pasal 46.

Baca Juga:  Kerumunan Saat Jokowi di NTT, Kubu HRS-FPI Tuntut Keadilan

 “Kami mengecam peristiwa upaya peretasan yang terjadi pada jurnalis Tempo ini dan meminta agar Negara segera melindungi kerja-kerja jurnalis dari upaya serupa di kemudian hari,” ujar dia.

Tidak hanya itu, percobaan peretasan tersebut juga terjadi pada anggota tim redaksi Tempo yang sedang mengungkap pembagian bansos yang ditengarai mengalir ke banyak pihak.